Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) bersama Ketua KPU Juri Ardiantoro (kanan), serta Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), Sigit Pamungkas (tengah), Arief Budiman (kedua kanan) seusai memaparkan hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo membahas Pilkada serentak 2017 dan Pemilu 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/8). Dalam pertemuan tersebut KPU menyampaikan agar UU penyelenggara bisa selesai dibahas paling lambat akhir tahun 2016 sehingga persiapan Pemilu 2019 bisa segera dilakukan awal 2017, misalnya verifikasi parpol peserta pemilu dan beberapa yang lain misalnya pemetaan dapil untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.

KPK menetapkan Irman setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Irman sebagaimana disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/9), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Bagaimana tanggapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait penetapan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri?

“Saya belum mendengar dan belum ada pemberitahuan dari Pimpinan KPK,” kata Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/9) petang.

Disampaikan Tjahjo, dirinya sudah bertemu Irman yang kini menjadi staf ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik beberapa hari sebelumnya. Yakni usai Irman diperiksa sebagai saksi di KPK. Saat bertemu, Tjahjo meminta Irman untuk terbuka kepada penyidik KPK terkait kasus e-KTP.

“Saya sudah ketemu Sahmen Pak Irman saat selesai ebagai Saksi KPK yang lalu. Saya hanya menyampaikan untuk terbuka saja kepada KPK, jangan ada yang ditutupi apa yang diketahui terkait proyek e-KTP pada saat itu,” jelasnya.

KPK sendiri menjerat Irman dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid