Jakarta, Aktual.com – Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tri Sampurno mengakui, kerap datang ke ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang berlokasi di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kata dia, di ruko itu dia bertemu dengan Andi Narogong untuk membicarakan soal proyek e-KTP. Begitu kesaksian Tri saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Seingat saya, saya bertemu dengan tim dari Perum PNRI sudah sembilan kali di ruko di Fatmawati (ruko Andi Narogong). Itu 2010. Pertemuannya untuk berdiskusi terkait e-KTP, terjadi lima kali,” kata Tri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/4).
Dia mengakui, kehadirannya di ruko milik Andi tidak gratis. Beberapa kali, namun tidak rutin, dia menerima uang dari Andi sebagai uang akomodasi. “Kadang Rp 300 ribu, kadang juga nggak dapat. Tidak rutin setiap bulan dapat Rp 2 juta.”
Meski demikian, dia mengklaim curiga dengan pertemuan tersebut. Sebab, kala itu juga hari tim dari Perum PNRI, salah satu perusahaan yang belakangan ikut dalam tender proyek e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu