“Setelah seringnya pertemuan itu saya berfikir bahwa berdiskusi di ruko tersebut tidak selayaknya.”
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Tri disebut sebagai salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan di ruko milik Andi yang beralamat di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-35, Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan antara Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Johanes Richard Tanjaya dan Husni Fahmi sekitar Mei-Juni 2010. Kala itu, Irman memperkenalkan Andi Narogong ke Johanes dan Husni.
Irman kemudian memerintahkan Johanes untuk membantu Andi Narogong dengan mempersiapkan desain proyek e-KTP. Irman juga memerintahkan Husni untuk memaparkan SIAK dalam proyek uji petik e-KTP kepada Johanes dan Andi Narogong.
Tri juga disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang mengarahkan spesifikasi teknis proyek e-KTP dengan mengarah ke salah satu produk tertentu, dengan secara langsung menyebut merk, diantaranya untuk pengadaan AFIS menggunakan produk Merk L-1 Identitu Solutions, untuk pengadaan printer menggunakan merk Fargo HDP 5000 dan untuk pengadaan hardware menggunakan produk merk Hawlett Packard. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu