Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3). Sidang itu menghadirkan empat saksi yakni Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana, Pegawai Setjen EBTKE Ida Nuryati dan Erick Tadung, serta mantan Manager Senior Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Divisi Regional Maluku dan Papua Abdul Farid terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Staf mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu diberikan karena Rinelda dianggap terbukti menjadi perantara suap untuk Dewie.

Rinelda terbukti menerima uang sebesar 177.700 Dollar Singapura dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.

‪”Terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,”ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/5).

Selain hukuman badan, Rinelda juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Rinelda sendiri mengaku masih akan berdiskusi dengan tim pengacaranya, untuk menentukan apakah akan mengajukan Banding atas putusan Majelis Hakim ini.

“Masih pikir-pikir, saya kan tidak terima APBN. Harusnya saya tiga tahun. Hakim juga tidak memasukkan justice collaborator,” kata Rinelda usai sidang.

Uang yang diterima Rinelda itu nantinya akan diberikan kepada Dewie, sebagai bentuk imbalan dari Irenius dan Setiady, untuk pengusulan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Dewie memang berjanji kepada Irenius dan Setiady untuk memperjuangkan alokasi anggaran proyek pembangkit listrik dalam APBN milik Kementerian ESDM.

Artikel ini ditulis oleh: