Jakarta, Aktual.co — Arena Afiati, staf PDAM Tirta Mayang Jambi yang diperbantukan sebagai bendahara DPD Perpamsi Jambi, divonis majelis hakim Tipikor Jambi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selain itu vonis hakim Tipikor Jambi yang dipimpin Paluko Hutagalung, terdakwa kasus korupsi dana Perpamsi senilai Rp 2,1 miliar yang juga dikenakan wajib mengganti uang kerugian negara atas perbutannya senilai Rp 800 juta.
Vonis majelis hakim Tipikor Jambi itu lebih rendah tiga tahun penjara dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Terdakwa Arena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan JPU, sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/2009 tentang pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa melakukan tindak pidana korupsi dana dari DPD Perpamsi senilai Rp2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri tahun 2012-2013.
Perbuatan terdakwa Arena dilakukannya bersama dengan dua pejabat PDAM lainnya yang juga ditahan pihak Kejaksaan tinggi Jambi adalah Firdaus dan Arif.
Terkait kasus ini, dalam kurun waktu 2012-2013, ada dana dari Pusat ke DPD Perpamsi Jambi sekitar Rp2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri di Jambi dan seharusnya uang tersebut ditransfer dari DPD Perpamsi ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran.
Namun diduga ada pengambilan uang secara tunai oleh Arena Afiati. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi mengakibatkan kerugian negara Rp1,110 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















