Jakarta, Aktual.com – Staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Max Pattiwael hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.
“Max diperiksa untuk tersangka MSN (Mohammad Sanusi),” tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati, di kantornya, Jakarta, Rabu (8/6).
Selain Max, ada dua lagi staf anggota DPRD lain yang dipanggil untuk diperiksa. Mereka adalah Alpha dan Jahja Djokdja, selaku staf dari Ketua Fraksi Hanura Muhammad Sangaji alias Ongen.
Belum diketahui informasi apa yang akan digali oleh penyidik dari tiga orang ini. Diduga kuat pemeriksaan untuk mereka ada hubungannya dengan pertemuan di kediaman Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Dugaannya, dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh Prasetyo dan juga Ongen membahas soal percepatan pembahasan raperda reklamasi, yang berujung pada kesepakatan ‘fee’ percepatan itu.
Kendati demikian, pihak KPK sendiri belum bisa menjelaskan apa yang akan didalami penyidik melalui tiga staf anggota DPRD ini. “Itu masuk materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan,” kata Yuyuk.
Kemarin, Selasa (7/6), penyidik KPK kembali mengintrogasi Ongen. Dalam pemeriksaan tersebut dia mengaku hanya ditanya soal tugas dan fungsinya sebagai anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.
“Lebih pada soal pembahasan di Balegda saja. Soal tugas saya saja di Balegda. Siapa-siapa yang hadir, siapa-siapa saja yang berperan di Balegda,” ujar Ongen usai diperiksa penyidik.
Dia pun membantah soal adanya pemberian uang miliaran rupiah dari salah satu perusahaan pengembang reklamasi pantura Jakarta. “oh nggak nggak. Ya tanya sama penyidik lah,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh: