Setelah dicegah ke luar negeri Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Kedatangan Sunny Tanuwidjaja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang menjadi perantara suap ke anggota DPRD DKI Jakarta, yang turut menerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Pihak tersebut tak lain adalah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Dugaan tersebut juga dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Sunny, 16 Juni 2016.

“Dia (Sunny) diminta keterangan apakah dia mengetahui ada pemberian ke anggota DPRD dari pengusaha (reklamasi) yang lain,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (20/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alur suap pengembang reklamasi awalnya turun ke tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, selanjutkan baru distribusikan ke setiap anggota melalui Ketua Fraksi.

Khusus untuk fraksi partai Nasdem di DPRD DKI, uang pengembang reklamasi diterima Bestari Barus. Setelah itu baru Bestari yang menyalurkan ke empat anggota fraksi, Inggard Joshua, James Arifin Sianipar, Capt H Subandi dan Hasan Umar Basri.

Usut punya usut, Inggard periode Maret 2015 pernah disodorkan uang Rp100 juta oleh Bestari. Namun, pemberian itu ditolak Inggard dan dikembalikan lagi ke Bestari.

Pengembalian itu dilakukan Inggard melalui tangan staf pribadinya yang bernama Stephanus Nuswantoro. Pihak KPK pun tengah mengusut informasi tersebut.

“Aliran dana-dana itu sedang ditelusuri,” ungkap Yuyuk, Jumat (17/6).

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: