Jakarta, Aktual.com — Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (25/4).
Dia akan digarap sebagai saksi kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi. Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Sunny.
“Diperiksa sebagai saksi,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/4).
Pada pemeriksaan Rabu (13/4), Sunny mengaku beberapa kali menjalin komunikasi dengan perusahaan pengembang reklamasi. Sunny telah diperdengarkan isi sadapan antara dia dengan M Sanusi.
“Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif,” ujar Sunny.
Sunny sempat bertemu dengan Sugiyanto Kusuma alias Aguan lantaran diperiksa di hari yang sama. Sunny menyebut bahwa Ahok terkadang bertemu dengan para pengembang tanpa melalui dirinya.
“Dengan Aguan enggak (sering komunikasi). Kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka (pengembang) sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan.”
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu