Jakarta, Aktual.com — Staf khusus Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri ESDM, I Ketut Wiryadinata mengaku tidak mengetahui ihwal Dana Operasional Menteri, baik itu total anggaran maupun pengelola. Padahal Ketut menjabat sebagai Stafsus Menteri ESDM selama dua tahun.

“(Total DOM) persisnya saya nggak tahu. (Pengelola) nggak tagu juga saya,” ujar Ketut, saat bersaksi dalam sidang Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/11).

Penyataan Ketut itu membuat hakim Pengadilan Tipikor, Casmaya menaruh curiga. “Kan sudah lama (jadi Stafsus Menteri) masa nggak tahu?” sindir hakim Casmaya.

Ketut pun tetap pada pendiriannya. Dia tetap mengaku tidak mengetahui perihal DOM. “Saya nggak pernah tahu soal pengelolaan DOM,” kata dia.

Namun demikian, Ketut mengaku pernah dititipkan uang DOM Jero. Menurutnya, yang paling sering menitipkan uang DOM kepadanya adalah Asep Permana, salah satu staf di Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

“Pernah diititpkan DOM Rp 10 juta dari TU Menteri. Siti kalo nggak salah namanya. Paling sering (titip DOM) namanya Asep, staf Sekjen,” papar Ketut. Kalau ditotalkan, DOM Jero yang dititipkan kepadanya lebih dari Rp 700 juta.

Seperti diketahui, mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini didakwa tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.

Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby