Jakarta, Aktual.com – Irman, staf khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, hari ini ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/10).
“IR akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Panggilan pemeriksaan untuk Irman kali ini jadi menarik lantaran statusnya sebagai tersangka. Pasalnya, dengan pemanggilan ini terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan penahanan.
Kendati demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK untuk menahan Irman. Kata Yuyuk, keputusan itu tergantung dari pertimbangan penyidik.
“Untuk penahanan IR seluruh keputusannya berada di tangan penyidik,” jelasnya.
Irman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), yang dianggarkan oleh Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dia ditengarai telah melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun perusahaan. Dengan modus menggelembungkan harga atau mark up berbagai kegiatan pengadaan yang termasuk dalam proyek e-KTP.
Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelas Yuyuk.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby