Jakarta, Aktual.com – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa surat presiden terkait penggantian mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri akan segera dikirimkan ke DPR RI.
“Seperti yang disampaikan Presiden tanggal 30 Desember 2023 kemarin, masih dalam proses, jadi nanti setelah proses ini selesai segera akan disampaikan ke DPR,” kata Ari di Jakarta, Jumat (5/1).
Ari menegaskan bahwa tidak ada tenggat waktu dalam pengiriman surat tersebut. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah bahwa DPR RI telah memulai persidangan setelah reses. “Setelah itu, suratnya bisa disampaikan ke DPR, mudah-mudahan segera,” tambahnya.
Terkait dengan pengganti Firli, Ari menjelaskan bahwa Undang-Undang KPK secara jelas menentukan bahwa calon pimpinan KPK pengganti berasal dari calon pimpinan yang sudah lolos fit and proper test tahun 2019, namun tidak terpilih saat itu.
“Dan tentu saja juga ditambah yang masih memenuhi syarat. Jadi dari kriteria itu akan bisa kita tahu siapa saja yang eligibel untuk dicalonkan, diusulkan Bapak Presiden untuk menjadi calon pimpinan KPK pengganti di DPR,” jelasnya.
Ari menegaskan bahwa pengganti Firli tergantung proses yang ada di DPR nantinya. Setelah Presiden menyampaikan surpres kepada DPR, maka akan menjadi ranah DPR untuk memroses secara internal hingga kemudian terpilih pimpinan KPK pengganti.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan