Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku, akan menentukan nasib Wakil Presiden keenam Boedono dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Meski begitu, KPK masih terus mengikuti proses hukum putusan terdakwa Budi Mulya. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, sampai saat ini mereka belum membuka penyelidikan baru menyangkut perkara itu. Sebab menunggu putusan hukum Budi Mulya berkekuatan hukum tetap.
”Nunggu inkrah kan. Nanti dilihat dari perkembangannya. Kan ada upaya banding, ada upaya hukum. Nah kalau putusannya belum inkrah, KPK belum bisa menindaklanjuti,” kata dia di Jakarta, Senin (17/11).
Meski begitu, KPK memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut, terlebih perkara Budi Bulya sudah inkrah. “Lebih tepatnya begini, siapapun juga kalau nanti putusannya sudah inkrah, kalau punya dasar untuk ditindaklanjuti, ya nanti akan kita tindak lanjuti.”
Namun demikian, dia mengaku seiring Boediono tidak lagi menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia, maka bakal lebih mudah memeriksa ataupun meminta pertanggungjawaban hukum dalam perkara Century.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby

















