Atas dasar itu PVMBG menaikkan status Gunung Agung. “Kita naikkan dari siaga (level III) menjadi awas (level IV) mulai pukul 06.00 WITA tanggal 27 November 2017,” tuturnya.

Adapun rekomendasi juga berubah menjadi radius 8 kilometer dengan zona perluasan (sektoral) 10 kilometer ke arah utara-timur laut, tenggara-selatan dan barat daya.‎ Ada 17 desa yang masuk dalam zona bahaya Gunung Agung di antaranya Desa Ban, Dukuh, Baturinggit, Sukadana, Kubu, Tulamben, Datah, Nawakerti, Pidpid, Buanagiri, Bebandem, Jungutan, Duda Utara, Amerta Buana, Sebudi, Besakih dan Pempatan.‎

“Warga di sekitar itu harus dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas apapun dalam radius dan zona sektoral itu,” tutupnya.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid