Karangasem, Aktual.com – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menurunkan status Gunung Agung dari awas (level IV) menjadi siga (level III). Ketentuan itu setelah dilakukan pengamatan menyeluruh terhadap aktivitas gunung setinggi 3.142 mdpl itu dan berlaku mulai hari ini, Minggu 29 Oktober 2017 pukul 16.00 WITA.
Penurunan status itu berimplikasi pula pada zona bahaya Gunung Agung. Jika masih berstatus awas ditetapkan radius 9 kilometer ditambah perluasan sektoral ke arah utara-timur laut dan tenggara-selatan-barat daya sejauh 12 kilometer, kini menjadi radius 6 kilometer dan perluasan sektoral ke arah utara-timur laut dan tenggara-selatan-barat daya sejauh 7,5 kilometer.
Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, meskipun sudah diturunkan menjadi siaga, di seluruh areal di dalam radius yang telah ditetapkan itu tidak boleh ada aktivitas masyarakat.
“Di dalam radius tersebut masih berbahaya,” kata Sutopo, Minggu (29/10).
Ia melanjutkan, meskipun status aktivitas Gunung Agung telah diturunkan ke level III (siaga), namun perlu dipahami bersama bahwa aktivitas vulkanik Gunung Agung belum mereda sepenuhnya dan masih memiliki potensi untuk meletus.
PVMBG merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki, pengunjung, wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di zona perkiraan bahaya yaitu di dalam areal kawah Gunung Agung dan di seluruh areal di dalam radius 6 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah utara-timur laut dan tenggara-selatan-barat daya sejauh 7,5 kilometer.
“Zona perkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi serta dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















