Dalam luas wilayah itu, ada enam desa yang masuk dalam zona merah. Di antaranya adalahDusun Banjar Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban); Dusun Banjar Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi); Dusun Banjar Kesimpar, Kidulingkreteg, Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih); Dusun Banjar Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri); Dusun Banjar Yehkori, Untalan, Galih dan Pesagi (Desa Jungutan); dan sebagian wilayah Desa Dukuh adalah daerah yang berbahaya.
“Masyarakat yang berasal dari daerah ini masih harus berada di pengungsian. Pengungsi saat ini berjumlah 133.457 jiwa yang tersebar di 385 titik. Sebagian besar pengungsi boleh pulang. Pengungsi yang berasal dari desa atau dusun yang berada di luar radius 6-7,5 kilometer seperti dalam daftar desa atau dusun tersebut di atas diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” tambah Sutopo.
BNPB, Sutopo melanjutkan, telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Bali dan BPBD kabupaten/kota di Bali untuk pemulangan pengungsi. Jumlah penduduk yang berasal dari desa/dusun yang masih harus mengungsi masih dilakukan pendataan oleh BPBD.
“BPBD bersama TNI, Polri, Basarnas, SKPD, NGO dan masyarakat telah menyediakan kendaraan yang ditempatkan di pos pengungsian untuk mengangkut pengungsi pulang. Sebagian pengungsi pulang menggunakan kendaraan sendiri atau dibantu pihak lain,” tutur dia.
Meskipun status Gunung Agung sudah diturunkan menjadi siaga, namun status keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung yang ditetapkan Gubernur Bali tetap berlaku, yaitu 27 Oktober 2017 hingga 9 November 2017. Penyataan keadaan darurat ini diperlukan sebagai dasar dalam kemudahan akses penanganan pengungsi.
(Reporter: Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















