Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus status pegawai tidak tetap atau pegawai honor dan menggantinya dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Meskipun begitu, pegawai berstatus PTT tidak lantas kemudian berubah menjadi P3K, karena akan ada tahap-tahap seleksinya sendiri,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).

Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terkait mekanisme teknis pelaksanaan seleksi yang akan dilakukan terhadap para pegawai berstatus PTT di lingkungan Pemprov DKI.

Proses seleksi tersebut, sambung dia, dilaksanakan agar nantinya para pegawai berstatus P3K itu memiliki hak dan kewajiban yang tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.

“Dengan demikian, maka selanjutnya para pegawai dengan status P3K itu nanti akan memiliki penghasilan serta jenjang karier yang sama dengan PNS DKI Jakarta,” ujar Agus.

Dia menuturkan satu-satunya hal yang membedakan antara pegawai berstatus P3K dengan PNS DKI adalah tidak tersedianya uang pendiun bagi pegawai berstatus baru tersebut.

Lebih lanjut, dia menuturkan pola perekrutan pegawai P3K akan menyesuaikan dengan jumlah PNS secara keseluruhan. Apabila jumlah PNS di suatu instansi masih dirasa cukup banyak, maka proses perekrutan tidak akan dilaksanakan.

Menurut dia, penghapusan Status PTT itu dilakukan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (USN) .

Bersamaan dengan hal itu, saat ini, Pemprov DKI sedang menyusun sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya akan dijadikan dasar bagi penerapan kebijakan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid