Jakarta, Aktual.com — Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (17/3) kemarin.
Namun status yang bersangkutan belum ditingkatkan oleh penyidik pidana khusus dan masih sebagai saksi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Hary Tanoesoedibjo untuk meminta keterangan karena sebagai Komisaris PT Mobile 8 Telecom.
“Enggak (mengarah tersangka), itu kan kita minta keterangan dengan posisi beliau sebagai komisaris,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo juga berdasarkan ketrangan saksi-saksi, yang telah diperiksa terlebih dahulu soal restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
“Kemudian juga berdasarkan keteranga yang sebelumnya bahwa ada komunikasi dengan Dirrut mobil 8 bahwa dalam hal penerimaan uang. ini kita tanyakan. kita juga punya bukti lain.”
Disinggung soal ketika pemeriksaan apakah Hary Tanoe mengakui adanya transaksi itu, Arminsyah mengatakan dia lebih banyak menyatakan tidak mengetahu soal restitusi pajak.
“Jawabnya gak tahu (HT).”
Sebelumnya, pengusaha Hary Tanoesoedibjo memastikan bahwa dirinya tidak akan dijadikan tersangka oleh penyidik pidana khusus terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
“Saya pastikan saya tidak akan menjadi tersangka, saya tahu saja tidak (soal restitusi pajak),” kata di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (17/3).
Dia menjelaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai bukti bahwa setiap warga negara harus taat hukum.
“Saya disini untuk dimintai keterangan, saya datang untuk menjelaskan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu