Jakarta, aktual.com – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia hingga keputusan presiden (keppres) terbit.
Ia menegaskan ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39 UU IKN.
“DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini.
“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” imbuh Dini.
Dini menekankan Nusantara akan efektif menjadi ibu kota saat keppres diterbitkan. Dengan begitu, otomatis DKI Jakarta tidak lagi jadi ibu kota Indonesia.
“Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujarnya.
Dini menekankan bahwa penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok. “Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN,” ujarnya.
“Pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh. Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” tambah Dini.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil












































