Jakarta, Aktual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi , menyoroti kendala identitas hukum di KTP yang menghambat perempuan pelaku UMKM dalam mengakses modal usaha. Ia menyebut banyak perempuan kesulitan memperoleh kredit karena status di KTP masih tercatat sebagai ibu rumah tangga.

Menurutnya, lembaga keuangan sering menolak pengajuan pinjaman karena menilai status tersebut menunjukkan tidak adanya penghasilan tetap. “Banyak perempuan ditolak saat mengajukan pinjaman karena di KTP tertulis ibu rumah tangga, bukan pelaku usaha,” ujar Arifatul saat ditemui di gedung Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Lanjutnya, Arifatul menjelaskan, hambatan administratif ini membuat banyak perempuan tidak diakui sebagai wirausaha meski memiliki kegiatan ekonomi yang produktif. Akibatnya, peluang mereka untuk mengembangkan usaha menjadi terbatas karena tidak bisa mengakses pembiayaan dari lembaga resmi.

Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah kementerian terkait untuk mencari solusi perubahan nomenklatur tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi perempuan agar diakui sebagai pelaku usaha produktif.

Ia menegaskan, perubahan data kependudukan menjadi langkah awal penting untuk menciptakan kesetaraan akses ekonomi antara laki-laki dan perempuan. “Kami ingin memastikan perempuan pelaku UMKM bisa tercatat secara hukum sebagai wirausaha aktif, bukan sekadar ibu rumah tangga,” jelas Menteri PPPA tersebut.

Selain persoalan identitas hukum, Arifatul menilai penting adanya sinergi lintas kementerian untuk memperluas akses permodalan perempuan. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permodalan Nasional Madani (PNM) disebut akan terus diperkuat agar lebih inklusif bagi perempuan pelaku usaha kecil.

Arifatul berharap revisi status hukum di KTP menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi perempuan di seluruh daerah. “Perempuan memiliki peran besar dalam ekonomi keluarga, sehingga mereka harus difasilitasi secara setara,” tutup Arifatul.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain