Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan penunjukan Nazaruddin sebagai JC oleh KPK.  “JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar. Kalau yang jadi JC adalah si ikan besar itu sendiri kan lucu,” kata Abdul Fickar.

Ketua KPK Laode M Syarif usai dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan bahwa Nazaruddin mendapatkan status JC lantaran mau membuka kasus-kasus lain dan tidak mempersulit proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

Laode juga menambahkan, bahwa saat ini KPK bersama aparat hukum sedang menangani kasus-kasus Nazaruddin yang lain. “Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan,” tambah Laode.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu