Ambon, aktual.com – Komisi B DPRD Maluku mengingatkan status lahan yang nantinya dibebaskan pemerintah untuk dijadikan lokasi pembangunan infrastruktur Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di masa datang.
“Harus dipastikan statusnya antara tanah dati dengan tanah negara yang jelas agar tidak menghambat kegiatan eksploitasi migas di Blok Masela,” kata anggota komisi B DPRD Maluku, Luthfi Sanaky di Ambon, Senin (1/7).
Menurut dia, langkah ini perlu disikapi terkait keputusan pemerintah yang telah menyetujui pembangunan infrastruktur di darat (onshore) dari awalnya ditetapkan di lepas pantai (offshore).
Sementara Karo Hukum Setda Maluku, Hein Farfar menjelaskan, pada tahun 2015 ketika masih berstatus lepas pantai, pemda sudah membebaskan lahan di Saumlaki sejak 30 September 2015, namun tidak bisa dilanjutkan setelah ada kebijakan baru dari Presiden RI.
“Malahan ada pertanyaan dari INPEX kepada kami tentang bagaimana status tanah tersebut, tetapi lahannya harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya karena waktu itu baru lahir proses kesepakatan tetapi pembayarannya belum terealisasi,” kata Farfar.
Kemudian dengan adanya perubahan kebijakan Presiden terhadap Blok Masela yang tadinya di laut (offshore) dan dipindahkan ke darat (onshore) maka tentunya ada sebuah mekanisme kajian tekhnis sangat mendalam dan memakan waktu.
Ketika semua kajiannya selesai dibuat maka dari situlah baru ada dokumen perencanaan yang disampaikan INPEX kepada Gubernur Maluku dalam rangka proses pengadaan dan pembebasan lahan.
“Memang secara kebijakan, Bupati Kepulauan Tanimbar telah menyediakan kurang lebih 600 hektar untuk lokasi pembangunan infrastruktur Blok Masela,”
Namun, masih ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2019 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Jadi ketika dokumen perencanaan dari INPEX masuk barulah Gubernur akan membentuk tim persiapan.
Tim ini bertugas melakukan berbagai persiapan dalam rangka pembebasan lahan di sana, dan memang diakui mekanismenya agak panjang tetapi prosesnya sudah harus diikuti seperti itu.
Kalau terkait Perda Nomor 03 tahun 2009 tentang Maluku Energi, pada waktu itu kerjasama Pemda dengan DPRD melahirkan aturan untuk pengelolaan PI 10 persen Blok Masela.
Namun, proses perjalanannya, dalam rangka efisiensi, maka tadinya telah dibentuk struktur pengurus dari perusahaan daerah Maluku Energi dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran sehingga ada kebijakan pemda untuk dihentikan dan pelaksana tugasnya adalah Kadis ESDM.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin