“Kalau tentang izin penambangan, tanyakan ke pemerintah di atas yang memiliki kewenangan memberikan izin. Kalau saya hanya sekadar mengimbau untuk hati-hati,” katanya.

Meski tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin penambangan, ia mengatakan, aparat desa ikut melakukan pengawasan, terutama terkait keamanan kawasan penambangan dan aktivitasnya.

“Kalau nanti status Gunung Merapi sudah pada level III atau ‘Awas’ baru lokasi di atas saya sterilkan untuk keamanan,” katanya.

Menurut seorang warga Kecamatan Cangkringan yang bernama Wawan, aktivitas penambangan pasir Merapi di Sungai Gendol sudah jauh ke atas mendekati hulu sungai.

“Aktivitas penambangan dengan alat berat sudah merambah sampai jauh di atas, mungkin hanya sekitar lima kilometer dari puncak Merapi, padahal setahu saya jarak yang diizinkan adalah maksimal tujuh kilometer,” kata Wawan.