Jakarta, Aktual.com – Status anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, akan ditentukan dalam 1 x 24 jam setelah hari ini dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks atas kerusuhan pada tanggal 22 Mei 2019.
“Kalau aturan KUHAP ‘kan pemeriksaan itu maksimal 24 jam untuk kemudian bisa dilakukan penahanan atau penahanan luar,” kata Djudju Purwantoro selaku kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (26/5).
Kendati demikian, Djudju berharap Mustofa tidak ditahan. Akan tetapi, Djudju mengaku dia belum mempersiapkan surat penangguhan penahanan.
“Kami harap tidak ditahan, ya. Untuk surat penangguhan, kami lihat sejauh mana kondisinya. Sampai saat ini cukup bisa bertahan. Istri juga sudah membawakan obat untuk yang bersangkutan,” kata Djudju.
Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019.
Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bagi kuasa hukum, penangkapan ini memang terlalu cepat prosesnya. Akan tetapi, Djudju masih tetap berpikiran positif pada pihak kepolisian.
“Biasalah hal-hal seperti itu. Akan tetapi, kami minta penyidik menerapkan aturan yang berlaku dan bertindak equality before the law (persamaan di depan mata hukum),” kata Djudju.
Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.
“Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA,” demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
“Iya benar,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dimintai konfirmasi mengenai cuitan Mustofa.
Sebelumnya, di media sosial, ramai disebarkan informasi disertai narasi hoaks bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda, Jalan Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polri kemudian membantah hoaks tersebut. Polri mengatakan bahwa peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoaks.
“Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah diamankan atas nama A alias Andri Bibir,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5) dini hari.
Polisi menuturkan bahwa Andri Bibir saat kerusuhan pada tanggal 22 Mei 2019 menyuplai batu-batu besar untuk para demonstran yang hendak membuat suasana kacau. Andri juga membantu menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena tembakan gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut.
Polisi sendiri masih mencari pelaku penyebar hoaks ini. Dedi menjelaskan bahwa pelaku hoaks dapat dijerat Pasal 45 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan