Jakarta, Aktual.com-Status calon Gubernur DKI Jakarta yang melekat pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan gugur, jika putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti menistakan agama, yang diketuk sebelum Pilkada berlangsung.
“Jadi kalau misalnya dia diputus bersalah, katakanlah dihukum satu hari saja, lalu kemudian dia menerima putusan itu dan Jaksa menerima, kan jadi inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap, pada saat itu juga gugur pencalonannya,” papar ahli hukum pidana, Chairul Huda, di Jakarta, Rabu (30/11).
Menurut Chairul, situasi ini seharusnya disikapi dan menjadi hal yang harus dipertimbangkan secara matang oleh semua pihak. Tak terkecuali penegak hukum, bahkan partai politik pengusung Ahok.
Untuk penegak hukum, sambung dia, diharapkan bisa menyelesaikan kasus Ahok sebelum Pilkada dilaksanakan. Sedangkan parpol, tentunya memikirkan langkah selanjutnya, bilaman Ahok diputus bersalah.
“Nah itu yang kemudian sebenarnya, kita berharap ada hasil proses peradilan ini sebelum Pilkada berlangsung. Supaya tidak menimbulkan dilematis baru,” jelasnya.
Maka dari itu, ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berharap agar proses persidangan kasus Ahok segera rampung sebelum Pilkada DKI berlangsung.
“Kita berharap segera diadili, divonis, sehingga kemudian dengan vonis itulah bisa ditentukan apakah yang bersangkutan masih lanjut untuk pencalonannya itu, atau yang bersangkutan digugurkan karena menerima vonis itu,” tutupnya.
Seperti diketahui, berkas penyidikan kasus Ahok telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa pun sudah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk memanggil Ahok.
Sedianya, besok, Kamis (1/12), akan dilakukan proses tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Bareskrim ke Kejagung. Keputusan penahanan Ahok sendiri seharusnya dapat diputuskan besok.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara