Jakarta, Aktual.com — Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan lolos dari status tersangka lantaran menang dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Helmi yang merupakan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu disangka terlibat kasus dugaan korupsi dugaan korupsi dana bansos tahun 2012 dan 2013.
“Iya, kemarin putusannya (praperadilan yang dimenangkankan Helmi),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan ketika dihubungi, Kamis (10/9).
Tak hanya Helmi, Anggota DPD yang juga mantan Wali Kota Bengkulu yakni Ahmad Kanedi juga lolos dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. “Satu lagi namanya Ahmad Kanedi juga sebelumnya (lolos dari status tersangka,” kata Made.
Terkait lepasnya status tersangka dua orang yang ditetapkan jaksa, Made mengaku pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan sebelum menindaklanjutinya. Made menyebut pihak Kejari Bengkulu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk langkah selanjutnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2012 dan 2013 dengan nilai proyek Rp 11, 4 miliar itu, Kejari Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka.
Selain Helmi, jaksa menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka yaitu Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.
Dalam kasus yang sama, jaksa juga telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka yang sudah ditahan di LP Malabero itu adalah Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Walikota Andrianto Himawan dan Wisnu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu