Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Status Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di dalam Berita Acara Pemeriksaan milik istrinya, Evy Susanti menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan seosial.

Seperti halnya yang tertuang dalam BAP Evy nomor 21, Evy yang merupakan istri mudanya itu menjelaskan soal panggilan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina, sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho. Panggilan pemeriksaan itu terjadi sebelum Mei 2015.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan BAP Evy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10). Dalam BAP, Evy mendapat pertanyaan dari mengenai hubungan permohonan gugatan di PTUN Medan dengan permintaan keterangan di Kejagung.

“Jawaban Saudara, sepengetahuan saya OCK melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka,” kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.

Hal itu menjadi menarik jika dihubungkan dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo akhir Agustus lalu, Jaksa Agung justru menegaskan bahwa Gatot belum jadi tersangka di kasus Bansos.

“Saat ini Gatot Pujo masih dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Jaksa Agung, 28 Agustus 2015.

Senada dengan Prasetyo, Tony Spontana ketika masih menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) juga mengungkapkan bahwa Gatot masih sebagai saksi. Tony justru mengungkapkan bahwa Gatot baru berkemungkinan jadi tersangka di kasus Bansos.

“Betul, Kejagung memeriksa yang bersangkutan (Gatot) terkait perkara Bansos hari ini 25 Agustus di KPK,” ujar Tony saat dikonfirmasi.

“Bisa jadi (Gatot jadi tersangka),” kata dia.

Gatot memang mencari cara untuk ‘mengamankan’ dia di kasus dugaan korupsi dana Bansos. Salah satu cara yang dilakukan, yakni meminta bantuan ke Partai Nasdem. Dia pun mengaku pernah menghadiri pertemuan di kantor DPP Partai Nasdem.

Menurut istri Gatot, Evy, pertemuan di DPP Partai Nasdem untuk membicarakan bagaimana cara ‘mengamankan’ suaminya itu di kasus Bansos. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gatot, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, OC Kaligis dan Surya Paloh.

Evy pun menjelaskan, kesediaan Gatot hadir dalam pertemuan itu karena dia beranggapan bahw petinggi Partai Nasdem bisa membantu mengamankan namanya di kasus Bansos. Hal itu pun terbukti, meskipun hanya sementara. Pasalnya, Evy dalam BAP-nya juga menyatakan, setelah pertemuan di DPP Partai Nasdem penanganan kasus Bansos di Kejagung ‘vakum’ sekitar satu bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu