Ngawi, aktual.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengungkapkan menipisnya blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) sudah sejak Juni 2019.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Ngawi Sugeng mengatakan wilayahnya telah beberapa kali mendapat kiriman blangko KTP-e dari pusat, namun jumlah blangko yang diterima tidak mencukupi dari kebutuhan.

“Saat ini, kondisi blangko seluruh Indonesia memang menipis, bahkan kosong. Menipisnya blangko KTP-e di Ngawi sudah terjadi sejak Juni 2019,” ujar Sugeng kepada wartawan di Ngawi, Selasa (14/1).

Menurut dia, dari stok yang tinggal minim tersebut, pihak Dispendukcapil akan lebih mengutamakan penggunaan untuk para pemohon KTP baru.

Jika telah habis, katanya, pihaknya akan menggunakan surat keterangan (suket) pengganti KTP sambil menunggu kiriman dari pusat datang.

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan perubahan data KTP-e, karena rusak ataupun pindah domisili, maka Dispendukcapil setempat akan menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP-e.

Adapun suket tersebut berlaku hingga menunggu kedatangan blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini pihaknya juga sedang mengajukan proses permohonan pengiriman blangko ke pemerintah pusat sebanyak 30.000 blangko. Hal itu tergolong mendesak karena tahun 2020 Kabupaten Ngawi akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pilkada Ngawi 2020 akan digelar September nanti. Dengan demikian, keberadaan kartu identitas kependudukan seperti KTP-e sangatlah penting,” tambahnya.

Pengajuan tambahan blangko telah dikirimkan ke pusat dan tinggal menunggu kiriman ke daerah. Pihaknya meminta warga yang mendapat suket untuk bersabar hingga nanti blangko datang dan bisa dicetak kembali KTP elektroniknya.

Meski stok blangko KTP-e sedang menipis, Sugeng memastikan pelayanan kependudukan di Dispendukcapil setempat tetap berjalan normal.

Berdasarkan data, setiap hari rata-rata jumlah pemohon KTP-e mencapai 100 orang, akta kelahiran 125 pemohon, dan kartu identitas anak (KIA) berkisar 25-50 pemohon.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto