Jakarta, Aktual.com- Dengan melibatkan 25 Perguruan Tinggi, pada masa tenang, Bawaslu DKI terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta di media sosial.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pilkada.
“Kami mengajak seluruh perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan Bawaslu, untuk mengawasi kampanye di media sosial, dengan memberikan informasi apabila ada media sosial secara pribadi maupun akun resmi dugaan lakukan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu DKI M Jufri di Jakarta, Â Minggu (16/4/2017) kemarin.
Menurut dia, Bawaslu sendiri sudah melakukan koordinasi dengan KPU untuk menutup akun media sosial yang dipakai sebagai media kampanye, sehingga dapat dipastikan tak ada lagi kampanye di masa tenang.
“Bawaslu sudah menyampaikan kepada KPU agar media sosial yang digunakan kedua paslon kalau bisa ditutup pada hari tenang, jadi tidak boleh lagi ada aktivitas akun-akun media sosial pasangan calon,” jelas dia.
Bawaslu berharap agar masyarakat tidak melakukan kampanye di media sosial selama masa tenang, hal itu bisa mengarah pada tindakan pidana.
“Yang terkadang dilakukan masyarakat yang bukan akun resmi pasangan calon, itu pun kami imbau untuk tidak melakukannya. Karena apabila dilakukan serangan, black campaign, kampanye-kampanye, itu bisa berdampak kepada tindak pidana,” tegas dia.
Pewarta : Gespy Kartikawati Amino
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs