Terlihat Anggota Komisi VII DPR - RI Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi orange KPK, di Jakarta , Kamis (22/10/2015).Dewi Yasin Limpo ditetapkan tersangkap oleh penyidik KPK terkai dugaan suap proyek pembangkit listrik di Papua, bersama empat tersangka lainnya, Kamis, 21 Oktober.

Jakarta, Aktual.com — Bambang Wahyu Hadi yang merupakan suami anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Dewi Yasin Limpo mengaku diculik oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya ini tidak ditangkap. Saya bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Saya diculik. Diculik!” kata Bambang seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/10).

Bambang pun mengaku tidak menandatangani surat ataupun berkas yang telah disodorkan KPK. “Saya tidak menandatangani semua surat-surat (barang bukti) KPK. Seluruh barang bukti apapun,” kata Bambang singkat.

Dewi Yasin Limpo ditangkap dalam OTT oleh petugas KPK di bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Bambang, Dewi dan sekretaris pribadi Dewi bernama Rinelda Bandaso ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTHMH) di kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.

Dewi beserta Bambang Wahyu Hadi yang juga asprinya dan sekretaris pribadinya bernama Rinelda Bandaso diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi, dan Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi. Setiadi dan Irenius ditangkap petugas KPK di satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Suap diberikan untuk memuluskan proyek PLTMH yang bernilai sekitar Rp 50 miliar rupiah agar masuk di APBN 2016. Saat penangkapan ditemukan uang 177.700 dolar Singapura yang merupakan bagian pemberian pertama sebesar 50 persen dari nilai “commitment fee”.

Bambang, menurut KPK berperan aktif seolah-olah mewakili Dewi dengan Rienelda untuk menentukan nilai komitmen sebesar 7 persen dari total proyek. Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei lalu.

Dewi, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK juga menjerat Irenius dan Iriadi dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu