Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Fahmi Darwansyah akan menghadapi vonis terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut, Rabu (24/5).
“Setelah menjalani proses persidangan, penuntut umum KPK direncanakan menghadiri sidang kasus suap terkait proyek di Bakamla. Ini terdakwa ketiga yang akan diputus di pengadilan tipikor,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/5) kemarin.
KPK berharap suami Inneke Koesherawati tersebut di vonis maksimal oleh pengadilan. Diketahui sebelumnya, dalam sidang Rabu (10/5) lalu, jaksa mengatakan, Fahmi sebagai otak suap karena terbukti telah memberikan suap ke empat pejabat di Bakamla.
“Kita tentu berharap vonis dijatuhkan secara maksimal sesuai tuntutan jaksa. Beberapa fakta persidangan dan pertimbangan hakim diharapkan memperkuat proses penyidikan lain yang juga masih berjalan, baik yang ditangani KPK ataupun POM TNI.”
Empat pejabat yang menerima suap dari Fahmi yakni Nofel Hasan, Tri Nanda Wicaksono, Bambang Udoyo dan Eko Susilo Hadi. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu