Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah didakwa menyuap 4 pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap tersebut diberikan untuk memenangkan PT Merial dalam lelang proyek pengadaan monitoring satelitte di Bakamla.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat dakwaan Fahmi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/3).
Para pejabat Bakamla yang dimaksud yakni Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama, Eko Susilo Hadi; Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama, Bambang Udoyo; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Nofel Hasan; dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretaris Utama, Tri Nanda Wicaksono.
“(Diberikan kepada) Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar AS dan 78.500 dolar AS, Bambang Udayo sebesar 5.000 dolar Singapura, Nofel Hasan sebesar 104.500 dolar Singapura dan Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta,” terang Jaksa Kiki.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby