Suap tersebut diberika secara bertahap oleh Fahmi melalui 2 pegawai PT Merial, M Adami Okta dan Hardy Stafanus. Total suap yang diberikan Fahmi yang merupakan suami aktris Inneke Koesherawaty itu, sebesar 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.
Atas perbuatan tersebut, Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby