Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia dieksekusi usai putusan pidana atas kasus suap yang menjeratnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kemarin dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah. Dipindahkan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat,” ucap Juru Bicara Komisi Pemberantaran Korupsi, Febri Diansyah, lewat pesan elektronik, Kamis (1/6).
Inkrah-nya putusan Fahmi juga disebabkan lantaran jaksa penuntut umum pada KPK tidak mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Kata Febri, jaksa KPK merasa vonis yang diberikan hakim sudah proporsional jika dibandingkan dengan tuntutan.
Diketahui, Fahmi divonis pidana penjara selama dua tahun delapan bulan. Vonis ini memang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
“Jaksa memang tidak mengajukan upaya hukum banding. Karena melihat besaran putusan sudah proporsional,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan