Fahmi dinyatakan bersalah lantaran menyuap empat pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yaitu Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dolar Singapura dan 88.500 dolar Amerika Serikat serta 10.000 Euro.
Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dolar Singapura.
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, sebesar 104.500 dolar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
Suap tersebut diberikan, karena para pejabat Bakamla itu sudah membantu PT MTI mendapatkan proyek pengadaan ‘satellite monitoring’ yang ditenderkan oleh Bakamla pada 2016 lalu, dengan total anggaran sebesar Rp 220 miliar.
Fahmi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan