Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek Monitor Satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fahmi yang keluar gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan dikawal petugas KPK. Ia pun nampak lesu, bahkan matanya berkaca-kaca.
Suami aktris Inneke Koesherawaty ini pun sempat membantah bahwa dia tidak melarikan diri ke luar negeri. “Nggak, nggak (melarikan diri),” tutur Fahmi saat akan memasuki mobil tahanan KPK.
Fahmi pun berkilah tidak mengenal Plt Sekretaris Bakamla, Eko Susilo Hadi. Bantahan ini ia sampaikan sebab ada tudingan bahwa ia adalah aktor utama yang menyuap mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur itu.
“Saya ngga kenal sama pejabat itu,” tutupnya.
Fahmi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemenangan PT Melati dalam tender proyek Monitor Satelit Bakamla. Dia diduga menyuap Eko Susilo Hadi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek monitor satelit.
Suap sebesar Rp 2 miliar diberikan Fahmi melalui dua pegawai PT Melati, M Adami Okta dan Hardy Stefanus ke Eko di kantor Bakamla. Nominal ini disinyalir masih bagian dari komitmen ‘fee’ 15 persen dari nilai proyek Rp 200 miliar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby