Medan, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim pengadilan tata usaha negara Medan dan panitera serta satu pengacara.

Istri Gubernur Sumatera Utara, Sutias Handayani mengaku belum mengatahui perihal pemeriksaan KPK terhadap suaminya itu. Sebab, kata dia sampai saat ini belum mendapatkan informasi dari suaminya.

“Saya belum tahu masalahnya. Biasanya untuk pemeriksaan ada surat panggilan, kami belum ada menerima surat tersebut. Belum bisa (berkomunikasi),” jawab Sutias melalui pesan singkat kepada Aktual.com, Senin (13/7).

Dia pun tak mau berspekulasi lebih jauh perihal pemeriksaan terhadap suaminya itu. Terlebih soal kasus yang telah menjarat tiga hakim pengadilan PTUN Medan itu. “Kita lihat saja perkembangannya. Saya tidak bisa berkomentar apa yang saya tidak tahu. Bukan begitu, saya hanya melihat pada umumnya,” kata dia.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dia akan diperiksa terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Iya benar, Gubernur Sumut akan diperiksa sebagai saksi untuk MYB (M. Yagari Bastara),” kata kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin (13/7).

Tak hanya Gubernur Sumut, KPK juga akan memanggil pengacara senior OC Kaligis.

Diketahui, terkait OTT KPK di Kota Medan, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Purba (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), lalu panitera atau sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang merupakan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara (MYB).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu