Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap 2 orang.
Mereka dicekal karena ditengarai kuat mengetahui bagaimana pola suap PT Agung Podomoro Land kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
“Betul mas (ada yang dicekal lagi). Atas nama GP laki-laki, BK perempuan,” kata Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Dia menambahkan, permintaan cekal itu sudah dilakukan sejak kemarin. “Diajukan KPK per 4 April 2016. Untuk pencegahan selama 6 bulan kedepan,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial GP adalah Geri, sedangkan BK adalah Berlian. Keduanya merupakan pihak-pihak yang ikut diamankan KPK saat menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3) pekan lalu.
Kedua orang itu pun disebut-sebut merupakan pegawai dari Agung Podomoro Land.
Terkait kasus ini, penyidik telah mencegah dua orang sebelumnya yakni Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Artikel ini ditulis oleh: