Dalam aksinya, lelaki yang berdomisili di Jakarta itu diduga berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya, ditenggarai Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi (BPDP) Jambi di Jakarta, Amidi.

Diduga, Amidi yang kemudian menuruskannya ke sejumlah pejabat Pemprov Jambi. Salah satunya diduga Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi, Arfan.
Arfan yang kini sudah berstatus tersangka sebelumnya diamankan tim Satgas KPK di kediamannya di Jambi. Saat menangkap Arfan, tim menemukan uang Rp 3 miliar yang tersimpan dalam dua koper besar warna hitam.
Tak hanya menyatroni rumah Arfan, tim juga mendatangi kantor Dinas PUPR. Saat itu, tim menemukan Rinie selaku staf PUPR yang notabenya anak buah Arfan, sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugana suap tersebut. Yakni ‎Anggota DPRD Jambi Supriyono yang diduga penerima suap. Kemudian tiga‎ anak buah Zola itu yakni,‎ Plt Sekda Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifudin. ‎

Artikel ini ditulis oleh: