Atas perbuatan itu, Supriyono yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca OTT di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11). Dalam OTT itu, tim Satgas juga menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar.
Supriyono diduga menerima suap dari pihak Pemprov Jambi. KPK menduga selain uang yang ditemukan itu, sebelumnya sudah diberikan uang Rp 1,3 miliar ke pihak DPRD Jambi. Diduga, suap ini diberikan agar seluruh anggota DPRD Jambi dapat menghadiri rapat pengesahan RAPBD tahun 2018.
Fadlan Syiam Butho
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.