Atas perbuatan itu, Supriyono yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎
Penetapan tersangka itu atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca OTT di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11). ‎Dalam OTT itu, tim Satgas juga menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. ‎
Supriyono diduga menerima suap dari pihak Pemprov Jambi. KPK menduga selain uang yang ditemukan itu, sebelumnya sudah diberikan uang Rp 1,3 miliar ke pihak DPRD Jambi. ‎Diduga, suap ini diberikan agar seluruh anggota DPRD Jambi dapat menghadiri rapat pengesahan RAPBD tahun 2018. ‎