Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengaku belum menerima laporan soal kasus suap jual beli gas alam untuk pembangunan pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Belum, belum (belum terima laporan),” kata Dwi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Meskipun demikian, menurut Dwi jika ada pegawai Pertamina yang terlibat dalam kasus tersebut, dirinya mempersilahkan KPK untuk menindaklanjutinya.
“Kalau ada personil-personil di Pertamina yang terlibat suatu kasus silakan ditindaklanjuti,” ujar dia.
Dalam kasus suap yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin, KPK sebelumnya telah memanggil mantan petinggi PT Pertamina EP yaitu Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu.
Kedua petinggi Pertamina tersebut, diduga dimintai keterangan dalam kaitannya dengan suap yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron, dari PT MKS terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Dimana PT Pertamina Hulu Energy Wes Madura Offshore ambil bagian dalam penyuplaian gas tersebut.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL berpangkat Kpral Satu, Darmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















