Dua petugas KPK (kiri) menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp2 Miliar disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dalam keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Klaten SHT dan PNS Pemkab Klaten SUL dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar yang diamankan bersama tersangka dalam operasi tangkap tangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen oleh KPK karena menerima uang suap yang diterima dari sejumlah proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017 itu.

Arya diduga menerima uang suap Rp 4,4 miliar dari tiga proyek yakni proyek Jembatan Sentang, Jembatan Sei Magung, dan betonisasi jalan Kecamatan Talawi.

Terkait 3 proyek ini, Center for Budget Analysis (CBA) memiliki catatan atas proyek tersebut, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar.

“Tahun 2017, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sedang memgerjakan proyek Jembatan Sentang atau pembangunan Jembatan Sentang perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang, dengan HPS (Harga Prakiraan Sendiri) sebesar Rp32,5 miliar,” papar Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/9).

Dari catatan CBA, perusahaan yang mengerjakan proyek ini adalah PT Gunung Mega Jaya yang beralamat di Jalan Pelangi No. 25 Medan, dengan “meminta” anggaran sebesar Rp31,7 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid