Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Heri Susanto Gun alias Abun.
“HSG (Heru Susanto Gun) ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).
Febri mengatakan, tersangka pemberi suap Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari itu, akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Pada kasus ini Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun disinyalir telah menyuap Rita Widyasari Rp6 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
Hery Susanto dikenakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby