Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat orang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi, terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017.
“Empat orang yang diperiksa itu, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF), Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto masing-masing Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam tersebut. Empat orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (UF), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (ABF).
Semantara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.
KPK juga menciduk dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut, namun sampai saat ini status dua orang itu masih sebagai saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu