Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami peran anggota DPRD Musi Banyuasin, dalam kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Muba.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, penelusuran keterlibatan wakil rakyat lainnya dilakukan dengan merujuk kepada kesaksian empat pimpinan yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

“Tentang tersangka baru sebagai model ‘legislative crimes’, tentunya masih pengembangan terus dari Ketua atau Wakil Ketua DPRD. Apakah ada keterlibatan-keterlibatan keanggotaan DPRD lainnya,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) itu pun membeberkan, kemungkinan besar ditemukan dua alat bukti yang cukup, yang nantinya menjadi tersangka selanjutnya adalah para Ketua fraksi dari masing-masing partai di DPRD setempat.

“(Saat ini) masih pendalaman dugaan keterlibatan tidaknya ketua-ketua fraksinya,” kata dia.

Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, lembaga antirasuah kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Mereka menyusul empat tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan.

Keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.

Dari Informasi yang dihimpun, uang yang disita dikumpulkan secara patungan oleh beberapa kepala SKPD. Mereka yang diduga ikut urunan, yakni, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebesar Rp 2 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya sebesar Rp 500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp 25 juta.

Dana sebesar Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun. Fulus dari SKPD itu merupakan pemberian yang kedua.

Sebelumnya, sudah ada pemberian Rp 2,6 miliar dan Rp 200 juta. Dana Rp 2,6 miliar menjadi down payment dari komitmen suap Rp 17 miliar untuk pembahasan APBD 2015. Sementara, Rp 200 juta untuk ‘ketuk palu’ pengesahan APBD Muba 2015 yang disebut-sebut berasal dari sebuah pom bensin di Palembang, Sumsel.

Uang muka itu diduga berasal dari kocek pribadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lucianty Pahri. Dia tak lain adalah istri Bupati Muba Pahri Azhari. Keduanya sama-sama politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN). DP pun sudah mengalir keseluruh anggota DPRD Muba sekira Ferbuari lalu.

Wakil rakyat Muba menerima uang dengan jumlah yang beragam. Sebanyak 33 Anggota DPRD Muba menerima masing-masing sebesar Rp 50 juta, delapan ketua fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan empat Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu