Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Kamaludin Harahap (KH) resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/11). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di gedung lembaga antirasuah.

“KH ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Kamaludin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 November 2015 lalu. Dia diduga menjadi salah satu anggota DPRD Sumut yang menerima uang suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Suap tersebut diberikan terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut 2015.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu keluar dari gedung KPK pukul 19.36 WIB, dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’. Sambil menutupi wajahnya dengan map berwarna putih, Kamaludin irit berkomentar, saat ditanya siapa kordinator suap di DPRD Sumut.

“Nggak ada itu, bohong,” singkat Kamaludin.

Selain Kamaludin KPK juga menetapkan empat tersangka lagi selaku anggota DPRD Sumut 2009-2014. Keempat lainnya ialah Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dua Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri, serta anggota DPRD Sumut diperiode yang sama, Ajib Shah.

Keempat tersangka lainnya pada 10 November 2015 sudah lebih dulu ditahan oleh penyidik KPK. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Atas dugaan tersebut, kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby