Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) siap menelusuri apakah terdapat ‘permainan’ PT Pertamina EP dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Penelusuran itu akan dilakukan dengan melihat fakta-fakta di persidangan tersangka penerima suap di kasus tersebut, Fuad Amin Imron.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, meski tidak menargetkan tersangka baru, pihaknya siap melakukan pengembangan kasus yang menyeret Fuad selaku mantan Bupati Bangkalan.
“Kalau menelisik ke arah mana itu (keterlibatan petinggi Pertamina EP) tidak ditargetkan. Jadi sejauh apa fakta-fakta baru yang ada dipersidangan. Kemudian bukti-bukti apa yang didapat dari pengembangan penyidikan saat ini, apakah akan mengarah ke siapa, iya tergantung itu nanti. Jadi tidak menargetkan seseorang atau perusahaan,” papar Priharsa saat berbincang dengan wartawan, di gedung KPK, Selasa (21/4).
Dalam penyidikan kasus tersebut, lembaga antirasuah sebenarnya telah memanggil dua mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Syamsul Alam dan Tri Siwindo, serta Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu.
Menanggapi hal itu, lanjut Priharsa, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga petinggi Pertamina EP, selanjutkan akan dijadikan bahan untuk dikonfrontir dalam persidangan Fuad. Dia mengatakan, dari BAP tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, akan bisa melakukan pemeriksaan lebih jauh mengenai apakah terdapat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan petinggi Pertamina EP.
“(Penulusuran peran Pertamina EP) persisnya saya belum tahu, karena itu strategi JPU. Tapikan BAP sudah kita sampaikan, nanti akan diperiksa ulang di persidangan saksi-saksi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Fuad pada 2 Desember 2014 silam. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS), selaku perusahaan pemenang tender proyek penyaluran gas tersebut.
Dalam proyek tersebut, PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Penyuap suap Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan, merupakan Direktur HRD PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko. Terkait jual beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.
Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
Bambang sebagai penyuap Fuad sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, dengan hukuman dua tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















