Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap buka peluang untuk menjerat jajaran petinggi PT Media Karya Sentosa (PT MKS), termasuk Presiden Direktur, Sardjono. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menanggapi vonis terdakwa, Antonius Bambang Djatmiko.
Dalam putusan Bambang, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/4), nama Sardjono, Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), dan Achmad Harjianto (Direktur Teknik PT MKS), juga muncul sebagai pemberi suap kepada Fuad selaku Bupati Bangkalan.
“Itu kalau yang dalam putusan itu bagian dari pertimbangan hakim itu akan jadi bahan buat KPK untuk melakukan pengembangan. Baik itu apakah nanti kemungkinan membuka penyelidikan baru atau penyidikan yang sudah ada,” papar Priharsa ketika berbincang dengan wartawan, di gedung KPK, Selasa (21/4).
Meski begitu, lanjut Priharsa, jikalau memang Sardjono Cs terjerat ke dalam kasus suap terkait proyek penyaluran gas alam di Bangkalan, Madura, tindak pidana yang disangkakan kemungkinan besar sama seperti Bambang, yakni sebagai penyuap.
“Keterangan MKS ini kan swasta ya, kalau pun dia ada yang tersangkut ini pasti berkaitan atas tindak pidana yang sama (sebagai penyuap),” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan Priharsa, untuk bisa menjerat Sardjono Cs, lembaga antirasuah harus lebih dulu menelaah putusan Hakim Pengandilan Tipikor terhadap Bambang.
“Nanti kita telaah dulu secara rinci dulu putusannya seperti apa, keterangan hakimnya seperti apa. Apa-apa saja yang jadi dasar hakim dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bambang sebagai pemberi suap dari PT MKS ke Fuad Amin Imron divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Salah satu terdakwa kasus suap terkait jual beli gas alam itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyuap mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron senilai Rp15,050 miliar.
“Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” jelas Hakim Ketua Prim Haryadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby