Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IV DPR RI, Fadly Nurzal dijadwalkan menjalani pemeriksaa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/11). Dia akan dikorek kesaksiannya sehubungan dengan kasus suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (GPN) kepada DPRD setempat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga kuat akan ditelisik soal aliran uang Gatot ke DPRD Sumut. “Yang bersangkutan diperiksa untuk GPN,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).
Bukan hanya Fadly, selaku anggota DPR yang diminta bersaksi ihwal uang suap untuk para wakil rakyat di Sumut. Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung. Diketahui, Rooslynda sempat menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
KPK sendiri telah menetapkan Gatot sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Selain Gatot, KPK juga menetapkan lima tersangka asal DPRD Sumut. Mereka yakni, Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun, tiga Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.
Ajib diduga turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga. Ketiganya disinyalir menerima suap terkait beberapa hal yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.
Sedangkan Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, serta pengesahan APBD 2015.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Gatot sendiri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby