Jakarta, Aktual.com – Suap ke hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba senilai total 280 ribu dolar Singapura menggunakan sandi “ratu kecantikan”.
“KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode ‘pohon’ berarti uang dan kode nama hakim seperti ‘ratu kecantikan’,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8).
Merry Purba diduga menerima senilai total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) dari pemilik PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait dengan perkara korupsi yang dilakukan Tamin yaitu korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
Berdasarkan putusan putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara