“Dalam pembicaraan kita ketahui (Tamin) ingin hukuman jauh lebih ringan. Di dalam komunikasi juga ada yang menjelaskan terhadap peran hakim MP (Merry Purba) kalau dia sudah mendukung 1000 persen (permintaan Tamin), jadi kaitan ke situ, karena itu uang ini untuk meringankan putusan walau kalau dilihat dari tuntutan 10 tahun hanya turun 4 tahun menjadi 6 tahun, tapi tujuannya seperti itu,” jelas Agus.
Terkait dengan status hakim lainnya yaitu Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan wakil ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo yang juga diamankan oleh KPK, Agus mengatakan keduanya dilepaskan.
“KPK harus cermat, hati-hati, KPK punya 1×24 jam untuk memeriksa dan mengklarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan maka yang bersangkutan dilepaskan pulang,” ungkap Agus.
KPK pada Selasa (28/8) melakukan Operasi Tangkap Tangan di kota Medan yaitu terhadap Tamin Sukardi (TS) selaku pemilik PT Erni Putra Terari, staf Tamin bernama Sudarni (SUD), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba (MP), wakil ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW), Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan (MN), hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga (SMS) dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait (OS). (Wisnu/Ant).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara